Menurut imam Imam Ghazali salah satu safar (bepergian) yang bernilai ibadah adalah bepergian karena bertujuan ziarah kubur dalam rangka ngalap berkah, baik itu berziarah ke makam para Nabi, para wali ataupun orang-orang shalih. Bahkan beliau dgn tegas menyatakan:
وَكُلُّ مَنْ يُتَبَّرَّكُ بِمُشَاهَدَتِهِ فِيْ حَيَاتِهِ يُتَبَّرَكُ بِزِيَارَتٍهِ بَعْدَ وَفَاتِهِ وَيَجُوْزُ شَدُّ الرِّحَالِ لَهَذَا الغَرَضِ
Setiap orang yang diambil keberkahanya ketika masih hidup, maka juga bisa diambil keberkahanya setelah wafatnya dengan menziarahi kuburnya. Dan boleh juga bersegera untuk tujuan ini.
Pernyataan Imam Ghazali sama sekali tidak bertentangan dengan sabda Rasulullah ﷺ:
وَلاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ، إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى وَمَسْجِدِي
“Dan jangan mengencangkan pelana (melakukan perjalanan jauh) kecuali untuk mengunjungi tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidil Aqsha, dan Masjidku (Masjid Nabawi)," (HR Bukhari).
Kekeliruan muncul ketika tokoh seperti Ibnu Taimiyah memaknai hadits ini sebagai larangan mutlak berziarah atau mencari keberkahan ke tempat selain tiga masjid tersebut. Akibat pemahaman ini, para pengikutnya menghakimi ziarah ke makam Nabi ﷺ maupun para wali (seperti Wali Songo) sebagai tindakan maksiat.
Padahal, substansi hadits tersebut murni berbicara tentang keutamaan tempat ibadah. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa tidak ada masjid yang lebih istimewa nilai pahalanya dibandingkan masjid lain, kecuali tiga masjid utama tadi.
Jadi, jelas bahwa konteks hadis ini terbatas pada persoalan tempat shalat, bukan larangan ziarah kubur atau perjalanan untuk keperluan lainnya. Menghubungkan hadits ini dengan pelarangan ziarah adalah sebuah kesimpulan yang tidak tepat.
Sumber: Kitab Ihya Ulumiddin juz 2 hal 270.
(Gus Dewa Menjawab)
Sumber gambar: Pngtree
